
MALANG – Bupati Malang Drs HM Sanusi, MM, beraudiensi dengan Universitas Brawijaya (UB) tentang Incenerator Waste To Energy, yang diterima Rektor Universitas Brawijaya Prof Widodo, SSi., MSi., PhD.Med.Sc., di ruang Rektor Lantai 6 Universitas Brawijaya, Jumat (6/3/2026).
Tampak hadir para civitas akademika Universitas Brawijaya dan jajaran Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Malang Terkait.
Proyek Waste of Energy (WTE) atau proyek yang bertujuan mengubah sampah (limbah) menjadi energi yang saat ini tengah dibidik oleh Danantara Indonesia masih memerlukan perhitungan detail. Utamanya terkait dengan proyek waste of energy menjadi energi listrik. Maka inovasi pengolahan sampah menjadi sumber energi dianggap sebagai keputusan yang tepat dan berdampak baik.
Kabupaten Malang memiliki banyak potensi yang terus dikembangkan. Saat ini Pemerintah Kabupaten Malang juga tengah menjalankan program dari Presiden, yaitu ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah).
“Program ini merupakan inisiatif nasional yang digagas pemerintah dan didukung oleh berbagai lembaga, seperti Polri serta pemerintah daerah, untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan melalui pengelolaan sampah, penghijauan, serta penerapan pola hidup sehat,” ujar Bupati Malang.
Seiring dengan berbagai program pembangunan yang berjalan, sejumlah menteri juga telah melaksanakan program di Kabupaten Malang. Saat ini, Universitas Brawijaya turut menjajaki kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Malang dalam pengembangan dan pengelolaan sampah, sebagai upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan.
“Ke depan, apabila lokasi untuk pembangunan insinerator sudah ditentukan dan seluruh persiapan teknis maupun administrasi telah siap, maka kami dari Pemerintah Kabupaten Malang siap untuk menjalin kerja sama ini. Kami berharap kolaborasi ini dapat menjadi langkah konkret dalam mengatasi persoalan pengelolaan sampah di Kabupaten Malang dan sekitar Universitas Brawijaya, sekaligus mendukung terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan bagi masyarakat,” ungkapnya.
Selaras dengan Peraturan Presiden No. 109/2025, penetapan ini merupakan bagian dari program WtE/PSEL Danantara Indonesia yang bertujuan untuk mengatasi permasalahan sampah dengan memperkuat pengelolaan sampah perkotaan, mengurangi ketergantungan pada pembuangan ke TPA, serta mendukung pembangkit energi yang berkelanjutan. *