Kamis, 23 April, 2026
- Advertisment -
Google search engine

Diduga Sebar Iklan Haji Palsu di Media Sosial, WN Mesir Ditangkap di Makkah

MAKKAH – Otoritas keamanan Arab Saudi menangkap seorang warga negara Mesir di Makkah setelah diduga menyebarkan iklan haji palsu melalui media sosial. Penindakan ini dilakukan di tengah pengetatan aturan haji 2026, termasuk kewajiban izin resmi bagi seluruh jemaah.

Kepolisian Wilayah Makkah menyebut pelaku diduga melakukan penipuan dengan menawarkan jasa layanan haji serta akses masuk ke tempat-tempat suci secara ilegal. Setelah menjalani prosedur hukum, tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Umum untuk proses lebih lanjut.

Pelaku diketahui mengunggah konten promosi yang menyesatkan terkait layanan haji dan izin masuk ke kawasan suci. Modus ini dinilai berpotensi merugikan masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji melalui jalur tidak resmi.

Kasus ini menjadi bagian dari upaya otoritas Saudi dalam menindak praktik ilegal yang kerap muncul menjelang musim haji.

Mengutip Saudi Gazette, Direktorat Jenderal Keamanan Publik mengimbau seluruh warga negara maupun ekspatriat untuk mematuhi regulasi haji yang berlaku.

Masyarakat juga diminta aktif melaporkan pelanggaran melalui nomor darurat 911 untuk wilayah Makkah, Riyadh, Madinah, dan Provinsi Timur, serta 999 untuk wilayah lainnya di Arab Saudi.

Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah kembali menegaskan bahwa hanya visa haji resmi yang berlaku untuk pelaksanaan haji 1447 H/2026 M.

Penggunaan visa nonhaji untuk masuk ke Makkah selama musim haji dilarang keras karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk melakukan pemesanan layanan haji melalui saluran resmi dan terverifikasi guna menghindari risiko penipuan maupun masalah hukum.

Sejak 13 April 2026, pemerintah Saudi juga memberlakukan larangan bagi ekspatriat tanpa izin untuk memasuki Makkah. Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah menjaga keamanan dan kenyamanan jemaah selama musim haji.

Adapun pihak yang diperbolehkan masuk ke Makkah antara lain pemegang izin tinggal (iqama) yang diterbitkan di Makkah, pemegang izin haji resmi (tasrikh), serta pemegang izin kerja khusus di kawasan tempat suci.

Penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pihak yang mencoba memanfaatkan musim haji untuk praktik penipuan. (*)

Advertisementspot_img

Populer

Haji 2026: Saudi Siapkan 12.000 Penerbangan dan 3,1 Juta Kursi Penumpang

MAKKAH - Pemerintah Arab Saudi mengaktifkan kesiapan tertinggi di sektor...

Longsor di Kecamatan Gondang, Pemkab Mojokerto Salurkan Bantuan Sosial bagi Warga Terdampak

MOJOKERTO - Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Badan Penanggulangan Bencana...

Menhaj Terima Penghargaan Tokoh Transformasi Tata Kelola Ibadah Haji dari PWI Jawa Timur

SURABAYA - Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Moch....
Advertisementspot_img

Terbaru

Komunitas Pecinta Satwa Ramaikan Rangkaian Harjakapro ke-280 di Alun-alun Kraksaan

PROBOLINGGO - Memasuki hari keenam rangkaian Hari Jadi Kabupaten...

Gubernur Khofifah Lepas Kloter Pertama Jemaah Haji Embarkasi Surabaya

SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa secara...

Haji 2026: Saudi Siapkan 12.000 Penerbangan dan 3,1 Juta Kursi Penumpang

MAKKAH - Pemerintah Arab Saudi mengaktifkan kesiapan tertinggi di sektor...

Peringati Hari Kartini 2026: Gubernur Khofifah Ajak Bergerak Bersama Turunkan Angka Kematian Ibu

SURABAYA - Memeringati Hari Kartini Tahun 2026, Gubernur Jawa...

Ngopi Sambil Nikmati Senja Glenmore, Sensasi Destinasi Baru di Kaki Gunung Raung Banyuwangi

BANYUWANGI - Destinasi wisata di Banyuwangi seolah tak ada...

Terkait