Selasa, 14 Juli, 2026
- Advertisment -
Google search engine

Diduga Sebar Iklan Haji Palsu di Media Sosial, WN Mesir Ditangkap di Makkah

MAKKAH – Otoritas keamanan Arab Saudi menangkap seorang warga negara Mesir di Makkah setelah diduga menyebarkan iklan haji palsu melalui media sosial. Penindakan ini dilakukan di tengah pengetatan aturan haji 2026, termasuk kewajiban izin resmi bagi seluruh jemaah.

Kepolisian Wilayah Makkah menyebut pelaku diduga melakukan penipuan dengan menawarkan jasa layanan haji serta akses masuk ke tempat-tempat suci secara ilegal. Setelah menjalani prosedur hukum, tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Umum untuk proses lebih lanjut.

Pelaku diketahui mengunggah konten promosi yang menyesatkan terkait layanan haji dan izin masuk ke kawasan suci. Modus ini dinilai berpotensi merugikan masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji melalui jalur tidak resmi.

Kasus ini menjadi bagian dari upaya otoritas Saudi dalam menindak praktik ilegal yang kerap muncul menjelang musim haji.

Mengutip Saudi Gazette, Direktorat Jenderal Keamanan Publik mengimbau seluruh warga negara maupun ekspatriat untuk mematuhi regulasi haji yang berlaku.

Masyarakat juga diminta aktif melaporkan pelanggaran melalui nomor darurat 911 untuk wilayah Makkah, Riyadh, Madinah, dan Provinsi Timur, serta 999 untuk wilayah lainnya di Arab Saudi.

Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah kembali menegaskan bahwa hanya visa haji resmi yang berlaku untuk pelaksanaan haji 1447 H/2026 M.

Penggunaan visa nonhaji untuk masuk ke Makkah selama musim haji dilarang keras karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk melakukan pemesanan layanan haji melalui saluran resmi dan terverifikasi guna menghindari risiko penipuan maupun masalah hukum.

Sejak 13 April 2026, pemerintah Saudi juga memberlakukan larangan bagi ekspatriat tanpa izin untuk memasuki Makkah. Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah menjaga keamanan dan kenyamanan jemaah selama musim haji.

Adapun pihak yang diperbolehkan masuk ke Makkah antara lain pemegang izin tinggal (iqama) yang diterbitkan di Makkah, pemegang izin haji resmi (tasrikh), serta pemegang izin kerja khusus di kawasan tempat suci.

Penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pihak yang mencoba memanfaatkan musim haji untuk praktik penipuan. (*)

Advertisementspot_img

Populer

Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla, Bupati Mojokerto Luncurkan ‘Mojokerto Tangguh Rek’ dan Aplikasi Mojo Mandala

MOJOKERTO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto memperkuat kesiapsiagaan menghadapi...

Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Pemkab Mojokerto Salurkan 67 Paket Bantuan Sosial

MOJOKERTO - Pemerintah Kabupaten Mojokerto terus berusaha meningkatkan taraf...

Sinergi Tim Gabungan Cegah Api Meluas, Kebakaran Hutan di Pasirian Berhasil Dikendalikan

LUMAJANG - Gerak cepat tim gabungan berhasil mencegah kebakaran...
Advertisementspot_img

Terbaru

Efisiensi Biaya, Kemenhaj Berencana Pangkas Masa Tinggal Jemaah Haji Jadi 30 Hari

JAKARTA - Pemerintah berencana memangkas masa tinggal jemaah haji...

Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Pemkab Mojokerto Salurkan 67 Paket Bantuan Sosial

MOJOKERTO - Pemerintah Kabupaten Mojokerto terus berusaha meningkatkan taraf...

Cetak Mahasiswa Tangguh Bencana, BPBD Jombang Gelar Sosialisasi dan Simulasi Sigana di Itebis PGRI Dewantara

JOMBANG - Dalam upaya memperkuat budaya kesiapsiagaan di lingkungan...

Hadapi El Nino Godzila, BPBD Kota Kediri dan BMKG Dhoho Perkuat Mitigasi Dampak Kekeringan

KEDIRI - Pemerintah Kota Kediri melalui Badan Penanggulangan Bencana...

Sinergi Tim Gabungan Cegah Api Meluas, Kebakaran Hutan di Pasirian Berhasil Dikendalikan

LUMAJANG - Gerak cepat tim gabungan berhasil mencegah kebakaran...

Terkait