Kamis, 28 Mei, 2026
- Advertisment -
Google search engine

Lindungi Anak di Ruang Digital, Pemprov Jatim Siap Implementasikan Aturan Baru

SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyatakan kesiapan untuk mengawal implementasi kebijakan pembatasan kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Khofifah Indar Parawansa, sebagai tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

Menurut Khofifah, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk melindungi anak-anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. Dengan adanya pembatasan tersebut, diharapkan generasi muda Indonesia dapat tumbuh dan berkembang secara sehat, baik secara mental, emosional, maupun sosial.

“Langkah ini sangat penting sebagai upaya perlindungan terhadap anak-anak dari berbagai ancaman di ruang digital, seperti pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga potensi kecanduan digital,” ujarnya pada Selasa (10/3).

Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah pusat, Pemprov. Jawa Timur akan memperkuat dengan berbagai program pendukung. Di antaranya melalui peningkatan literasi, edukasi penggunaan internet sehat, serta penguatan sistem perlindungan anak di ruang digital.

Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama untuk membangun ekosistem digital yang lebih aman, sehat, dan ramah bagi anak-anak.

“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan justru mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” tegasnya.

Ia menambahkan, perkembangan teknologi digital memang memberikan banyak manfaat, terutama dalam bidang pendidikan dan akses informasi. Namun, di sisi lain, teknologi juga menghadirkan berbagai risiko yang perlu dikelola secara bijak, khususnya bagi anak-anak.

Oleh karena itu, Khofifah mengajak seluruh pihak, termasuk keluarga dan sekolah, untuk turut berperan aktif dalam memberikan literasi digital serta pendampingan kepada anak-anak dalam memanfaatkan teknologi secara sehat dan bertanggung jawab.

Ia juga menekankan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan ini membutuhkan sinergi berbagai pihak, mulai dari pemerintah, platform digital, lembaga pendidikan, hingga orang tua.

“Peran orang tua dan sekolah sangat penting dalam memberikan edukasi literasi digital kepada anak-anak agar mereka dapat menggunakan teknologi secara bijak dan produktif,” pungkasnya. (*)

Advertisementspot_img

Populer

Di-cover BPJS, Layanan Kemoterapi RSUD Blambangan Banyuwangi Buka Awal Juni 2026

BANYUWANGI - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Blambangan Banyuwangi...

Lamongan Menjadi Daerah dengan Ketersediaan Sapi Terbesar di Jatim

LAMONGAN - Kabupaten Lamongan disebut sebagai daerah dengan ketersediaan...

Bupati Bojonegoro Ajak Warga Perkuat Kepedulian Sosial di Momen Idul Adha 1447 H

Bojonegoro – Momentum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah...
Advertisementspot_img

Terbaru

Sekdaprov Jatim Tegaskan Perda PB Jadi Payung Besar Kolaborasi dan Mitigasi Risiko Bencana di Jatim

SURABAYA - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2026...

Bupati Bojonegoro Ajak Warga Perkuat Kepedulian Sosial di Momen Idul Adha 1447 H

Bojonegoro – Momentum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah...

Lamongan Menjadi Daerah dengan Ketersediaan Sapi Terbesar di Jatim

LAMONGAN - Kabupaten Lamongan disebut sebagai daerah dengan ketersediaan...

Pemkab Pasuruan Gelar Pasar Murah di Terminal Wisata Pasrepan

PASURUAN - Terminal Wisata Pasrepan Kabupaten Pasuruan dipilih menjadi...

Pelestarian Bahasa Daerah, Kemendikdasmen Apresiasi Kabupaten Sumenep

SUMENEP - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menganugerahkan...

Terkait