Selasa, 14 Juli, 2026
- Advertisment -
Google search engine

MUI Tolak Penyembelihan Hewan Dam Haji di Indonesia, Minta Kemenhaj Evaluasi Aturan

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengambil sikap tegas terkait polemik pelaksanaan dam bagi jemaah haji Indonesia. Berbeda dengan kebijakan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) yang membuka opsi pembayaran dam di Tanah Air, MUI menegaskan penyembelihan hewan dam untuk haji tamattu’ dan qiran harus tetap dilakukan di Tanah Haram.

Sikap tersebut dituangkan secara resmi melalui surat tadzkirah yang dikirimkan kepada Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf. Dalam surat itu, MUI meminta pemerintah mencabut atau memperbaiki ketentuan dalam Surat Edaran Kemenhaj Nomor S-50/BN/2026 tentang pilihan jenis haji dan pelaksanaan pembayaran dam.

Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof Abdurrahman Dahlan, menegaskan pemindahan penyembelihan hewan dam ke Indonesia tidak dapat dibenarkan tanpa alasan syar’i yang kuat.

“Jelas MUI berbeda pendapat dengan Kemenhaj. Perpindahan penyembelihan hewan dam ke Indonesia harus ada alasan yang sangat kuat. Kalau alasannya untuk memudahkan atau alasannya orang Indonesia perlu (makanan) bergizi tidak tepat alasan itu,” kata dia.

Menurut Abdurrahman, ibadah haji merupakan satu kesatuan ibadah yang memiliki ketentuan khusus, termasuk soal lokasi penyembelihan dam.

Abdurrahman menilai pelaksanaan ibadah haji tidak bisa dipisah-pisahkan dari aturan pokok yang telah ditetapkan dalam syariat.

“Kalau tidak ada dalil yang kuat untuk mengalihkan yang wajib kepada selain wajib, tempat penyembelihan dan pembagian hewan dam itu (ke Indonesia) tidak dibenarkan. Kalau alasannya tanggung, tanggung banget, kita pindahkan saja Ka’bah ke Monas, biar hajinya di Indonesia,” sambung Waketum Komisi Fatwa MUI itu sambil berseloroh.

Ia menegaskan penyembelihan dam seharusnya tetap dilakukan di Tanah Haram, kecuali terdapat kondisi darurat atau hambatan yang benar-benar mendasar.

“Haji itu pelaksanaannya di Tanah Haram, bukan di Kerinci (Jambi) misalnya kan. Maka ketika mengatakan ibadah haji, satu paket dengan ibadah yang sifatnya kita satu, satu paket. Jangan dipreteli, jangan yang aneh-aneh,” katanya.

Menurut Abdurrahman, berdasarkan informasi yang diterimanya, pelaksanaan dam di Arab Saudi justru telah difasilitasi dengan baik.

“Saudi justru memfasilitasi layanan penyembelihan dam bagi yang haji tamattu’ atau qiran dan meminta memasukkan dalam komponen persyaratan visa. Hal ini untuk memudahkan,” ungkapnya.

Minta Jemaah Tetap Bayar Dam di Tanah Suci

MUI juga mengimbau jemaah haji Indonesia tetap menunaikan kewajiban dam di Tanah Suci selama tidak ada hambatan berat.

“Menurut saya seperti itu. Tetap saja, kalau tidak ada halangan yang berat, dam di sana, laksanakan di sana. Sembelih di sana dan bagi-bagi daging dam di sana. Kalau Saudi melarang menyembelih dam di Tanah Haram, baru darurat. Kalau tidak tetap saja,” katanya.

Dalam surat resmi yang ditandatangani Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan pada 2 April 2026, MUI menyampaikan sejumlah poin kepada pemerintah.

Di antaranya meminta pemerintah menjamin fasilitasi penyelenggaraan dam sesuai ketentuan syariah, mencabut atau memperbaiki ketentuan soal hadyu di Tanah Air karena dinilai tidak sah, serta mematuhi ketentuan Arab Saudi yang mewajibkan pembayaran dam melalui lembaga resmi.

Sikap MUI ini merujuk pada Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 tentang Penyembelihan Hewan Dam atas Haji Tamattu’ di Luar Tanah Haram.

Dalam fatwa tersebut ditegaskan bahwa penyembelihan hewan dam untuk haji tamattu’ atau qiran wajib dilakukan di Tanah Haram, dan jika dilakukan di luar wilayah tersebut hukumnya tidak sah.

MUI juga merujuk Fatwa Nomor 52 Tahun 2014 yang menyatakan pembayaran dam secara kolektif melalui mekanisme perwakilan diperbolehkan, selama penyembelihan tetap dilakukan di Tanah Haram. (*)

Advertisementspot_img

Populer

BPBD Kota Madiun Bekali ASN Keterampilan Water Rescue

MADIUN - Berbagai upaya memperkuat kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat...

Cetak Mahasiswa Tangguh Bencana, BPBD Jombang Gelar Sosialisasi dan Simulasi Sigana di Itebis PGRI Dewantara

JOMBANG - Dalam upaya memperkuat budaya kesiapsiagaan di lingkungan...

BPBD Jombang Laksanakan Inspeksi Sistem Proteksi Kebakaran di Tiga Puskesmas

JOMBANG - BPBD Kabupaten Jombang melalui Tim Inspektur Pemadam...
Advertisementspot_img

Terbaru

Efisiensi Biaya, Kemenhaj Berencana Pangkas Masa Tinggal Jemaah Haji Jadi 30 Hari

JAKARTA - Pemerintah berencana memangkas masa tinggal jemaah haji...

Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Pemkab Mojokerto Salurkan 67 Paket Bantuan Sosial

MOJOKERTO - Pemerintah Kabupaten Mojokerto terus berusaha meningkatkan taraf...

Cetak Mahasiswa Tangguh Bencana, BPBD Jombang Gelar Sosialisasi dan Simulasi Sigana di Itebis PGRI Dewantara

JOMBANG - Dalam upaya memperkuat budaya kesiapsiagaan di lingkungan...

Hadapi El Nino Godzila, BPBD Kota Kediri dan BMKG Dhoho Perkuat Mitigasi Dampak Kekeringan

KEDIRI - Pemerintah Kota Kediri melalui Badan Penanggulangan Bencana...

Sinergi Tim Gabungan Cegah Api Meluas, Kebakaran Hutan di Pasirian Berhasil Dikendalikan

LUMAJANG - Gerak cepat tim gabungan berhasil mencegah kebakaran...

Terkait